Form Permintaan Layanan
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin
Nama Pemohon
*
Nama Perusahaan
*
Alamat
*
- Pilih Provinsi -
ACEH
SUMATERA UTARA
SUMATERA BARAT
RIAU
JAMBI
SUMATERA SELATAN
BENGKULU
LAMPUNG
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
KEPULAUAN RIAU
DKI JAKARTA
JAWA BARAT
JAWA TENGAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
JAWA TIMUR
BANTEN
BALI
NUSA TENGGARA BARAT
NUSA TENGGARA TIMUR
KALIMANTAN BARAT
KALIMANTAN TENGAH
KALIMANTAN SELATAN
KALIMANTAN TIMUR
KALIMANTAN UTARA
SULAWESI UTARA
SULAWESI TENGAH
SULAWESI SELATAN
SULAWESI TENGGARA
GORONTALO
SULAWESI BARAT
MALUKU
MALUKU UTARA
P A P U A
PAPUA BARAT
PAPUA SELATAN
PAPUA TENGAH
PAPUA PEGUNUNGAN
PAPUA BARAT DAYA
Provinsi
*
- Pilih Kabupaten -
Kabupaten
*
SERTIFIKAT/LAPORAN ATAS NAMA
Nama
Alamat
CONTACT PERSON
Nama
*
No WA
*
Email
PERMINTAAN LAYANAN
Utk layanan pelatihan teknis, ujikom wajib menginformasikan jumlah peserta dalam deskripsi permintaan layanan di bawah ini
File Pendukung
*Foto/dokumen pendukung lebih dari 1 file dikompres dalam 1 file
- Pilih Salah Satu -
BBLM
On Site
Lokasi Pengerjaan
*
- Pilih Salah Satu -
Pengujian
Kalibrasi
Sertifikasi
PPC
RBPI
Bimbingan Teknis
Pengecoran
Permesinan
Pengelasan
Perancangan dan Manufaktur
Inspeksi
Uji Profisiensi
Konsultansi
OPTIKJI
Internal
Jenis Pelayanan
- Pilih Salah Satu -
SPPT SNI
Uji Mandiri
SPPT SNI / Uji Mandiri *)
- Pilih Salah Satu -
Diambil
Tidak Diambil
Sample Selesai Uji **)
Captcha Key:
1465
CATATAN:
[1] Penyimpanan alat/sample di ruang UPP (unit pelayanan publik) selama penyelesaian proses administrasi maksimal 1 (satu) bulan terhitung formulir permintaan layanan ditandatangani, apabila dalam kurun waktu tersebut proses administrasi belum selesai, maka pihak UPP tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap alat/sampel dari pihak pelanggan.
[2] Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan seperti keadaan kahar atau force majeure, yang menimbulkan kerusakan pada alat atau sample serta tidak terpenuhinya proses layanan, BBSPJILM tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, sedangkan proses layanan akan disesuaikan kembali sebagaimana mestinya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada peminta layanan selambat-lambatnya 14 hari sejak terjadinya keadaan tersebut
[3] BBSPJILM menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP 37001:2016) dan berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan. Pemohon layanan dilarang memberikan, menawarkan, atau menjanjikan suap, gratifikasi, hadiah, komisi, maupun bentuk imbalan lainnya kepada pegawai BBSPJILM dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses pelayanan.
[4] Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Order dapat menghubungi Email: Pemasaran.bblm(at)yahoo.co.id/No. WA 0812-8288-2917
[5] Sehubungan saat ini kami sedang dalam peralihan dari layanan PNBP ke BLU maka terkait pembayaran untuk sementara waktu kami alihkan ke rekening Koperasi BBSPJILM Jasa Berkah Bersama dengan nomor rekening Mandiri 1300000755333 JASA BERKAH BERSAMA
Saya telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan pada Form Permintaan Layanan ini serta berkomitmen untuk tidak memberikan, menawarkan, atau menjanjikan suap, gratifikasi, hadiah, komisi, maupun bentuk imbalan lainnya kepada pegawai BBSPJILM dalam proses pelayanan.
Order Layanan