Form Permintaan Layanan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin
SERTIFIKAT/LAPORAN ATAS NAMA
CONTACT PERSON
PERMINTAAN LAYANAN


File Pendukung

CATATAN:

[1] Penyimpanan alat/sample di ruang UPP (unit pelayanan publik) selama penyelesaian proses administrasi maksimal 1 (satu) bulan terhitung formulir permintaan layanan ditandatangani, apabila dalam kurun waktu tersebut proses administrasi belum selesai, maka pihak UPP tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap alat/sampel dari pihak pelanggan.

[2] Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan seperti keadaan kahar atau force majeure, yang menimbulkan kerusakan pada alat atau sample serta tidak terpenuhinya proses layanan, BBSPJILM tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi, sedangkan proses layanan akan disesuaikan kembali sebagaimana mestinya dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada peminta layanan selambat-lambatnya 14 hari sejak terjadinya keadaan tersebut

[3] BBSPJILM menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP 37001:2016) dan berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan. Pemohon layanan dilarang memberikan, menawarkan, atau menjanjikan suap, gratifikasi, hadiah, komisi, maupun bentuk imbalan lainnya kepada pegawai BBSPJILM dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses pelayanan.

[4] Untuk Informasi lebih lanjut mengenai Order dapat menghubungi Email: Pemasaran.bblm(at)yahoo.co.id/No. WA 0812-8288-2917

[5] Sehubungan saat ini kami sedang dalam peralihan dari layanan PNBP ke BLU maka terkait pembayaran untuk sementara waktu kami alihkan ke rekening Koperasi BBSPJILM Jasa Berkah Bersama dengan nomor rekening Mandiri 1300000755333 JASA BERKAH BERSAMA